siarnitas.id – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Dohiri menyebut pihaknya bakal melakukan operasi alat proteksi kebakaran bagi restoran.
Hal itu berimbas adanya kebakaran di resto Mie Karet Pastabi di kawasan Taman Jajan Sektor 7 Bintaro, Pondok Aren pada Minggu (14/7/2024) kemarin.
Dirinya mengatakan, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan PHRI untuk melakukan sosialisasi terhadap sistem proteksi kebakaran di restoran.
“Untuk tahun ini kita bergerak kepada bangunan (restoran) yang belum diperiksa terkait sistem proteksi kebakaran nya,” katanya ketika dihubungi redaksi siarnitas.id melalui telepon WhatsApp pada Senin (15/7/2024).
Damkar Tangsel bersama PHRI sudah mengumpulkan para pemilik gedung bangunan bisa memahami dan mengerti hak dan tanggung jawab tentang sistem proteksi kebakaran.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pemilik restoran mempunyai tanggung jawab penting dalam hal mencegah terjadinya kebakaran.
Baca Juga : Resto Mie Karet Pastabi Bintaro Kebakaran, Selang Tabung Gas Tidak Ada Pengaman
“Secara internal tiga bulan sekali mereka harus memeriksa sistem proteksi kebakaran,” ungkapnya.
Lalu, kewajiban tahunannya dari pemilik gedung terhadap sistem proteksi untuk memohon memeriksa kepada Dinas Damkar setahun sekali.
Dari adanya sosialisasi dan pelatihan dari Damkar Tangsel, supaya pemilik gedung punya pegawai yang mengerti cara menggunakan alat proteksi kebakaran.
Maka dari itu, dirinya menghimbau sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang management pencegahan, kepada seluruh pemilik gedung, pengguna serta penyewa gedung agar memperhatikan kewajiban minimal sistem proteksi aktif.
“Agar pemohon pemeriksaan kepada Dinas Damkar secara rutin setahun sekali, untuk memberikan sosialisasi, pelatihan dan edukasi pencegahan kebakaran yang baik,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News