Beranda Uncategorized Ibu-ibu Asal Malang Dipolisikan Gegara Curi Susu Demi Anak, Hotman Paris Cari...

Ibu-ibu Asal Malang Dipolisikan Gegara Curi Susu Demi Anak, Hotman Paris Cari Pelapornya

336
0
Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea

siarnitas.id – Pengacara kondang Hotman Paris mencari (pelapor) pemilik toko yang melaporkan dua ibu-ibu asal Malang ke polisi lantaran telah mencuri susu demi anaknya di toko milik pelapor. Hal itu di-posting langsung dalam akun resmi Instagram milik Hotman Paris.

Hotman meminta pelapor untuk memaafkan pelaku karena mungkin perbuatan pelaku yang terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

“2 (dua) ibu-ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi!” posting Hotman.

Tak hanya itu, Hotman juga bakal mengganti kerugian atas tindakan pelaku ke pemilik toko. Ia juga meminta netizen untuk dapat membantunya mencari kontak pemilik toko.

Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!!” ujarnya.

“Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???” minta Hotman.

Ia juga meminta para followernya beramai ramai untuk meminta maaf ke pemilik toko.

Hingga saat ini postingan tersebut sudah dikomentari lebih dari 12 ribu komentar, salah satunya Youtuber ternama Atta Halilintar.

Diketahui dalam postingan instagram akun fakta.indo yang di-screen shoot dan posting oleh Hotman Paris, kejadian itu terjadi di Blitar.

Pelaku adalah MRS (55) dan YLT (29) warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Peristiwa tindak pencurian itu terjadi pada tanggal 31/8) lalu.
.
Kapolres juga menjelaskan polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor tidak menghendaki upaya damai atau mediasi.

Keduanya terancam jerat pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun menurut pasal 363 KUHP, bila tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dapat terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar.

MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini