Beranda Eksekutif Hati-hati! NIK Anda Dicatut Parpol di SIPOL, Begini Cara Ceknya

Hati-hati! NIK Anda Dicatut Parpol di SIPOL, Begini Cara Ceknya

559
0
Nik
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Hati-hati! NIK Anda Dicatut Parpol di SIPOL, Begini Cara Ceknya

siarnitas.id – KPU dan Bawaslu mengungkap adanya praktik yang asal mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk partai politik di akun SIPOL milik KPU.

KPU meminta masyarakat untuk melapor jika NIK mereka dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024 di SIPOL.

Berdasarkan data KPU, ada 98 NIK milik jajarannya yang dicatut oleh parpol. Sedangkan Bawaslu, ada 275 NIK jajarannya dicatut di SIPOL milik KPU oleh parpol.

Baca Juga : KPU Rilis 24 Parpol Berkas Pendaftaran Lengkap, Partai Mahasiswa Jadi Sorotan

Selain itu, KPU menyampaikan bagaimana caranya agar masyarakat mengetahui NIK-nya dicatut oleh parpol atau tidak. Caranya cukup mudah yakni dengan mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.

Pertama masyarakat cukup membuka tautan atau link ini.

Setelahnya, masyarakat cukup memasukkan NIK mereka ke dalam form yang sudah disiapkan oleh KPU.

Jika sudah mengisi form tersebut, akan langsung diketahui apakah NIK itu dicatut oleh parpol atau tidak.

Baca Juga : Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Apabila NIK kalian dicatut, maka bisa langsung dilaporkan di dalam form pengaduan yang sudah disediakan KPU di laman infopemilu. KPU akan langsung menindaklanjuti laporan itu.

Sebelumnya, anggota KPU TI Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat melapor jika NIK mereka dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.

Nantinya KPU akan memverifikasi langsung dari data kepartaian yang diunggah di akun SIPOL untuk mencari tahu kebenaran dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan.

“Kan, perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan,” ucap Betty.

Baca Juga : Bawaslu Tangsel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Jika ditemukan, parpol yang melakukan pencatutan akan diminta mencabut Nomor Induk Kependudukan pada masa perbaikan.

“Kalau penyelenggara pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan, ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini