Beranda Ragam Habib Bahar bin Smith Telah Bebas dari Rutan Polda Jabar

Habib Bahar bin Smith Telah Bebas dari Rutan Polda Jabar

434
0
habib bahar
Habib Bahar bin Smith

siarnitas.id – Atas putusan hakim di Pengadilan Tinggi Bandung, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Rutan Polda Jabar pada Kamis (1/9) dini hari.

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memastikan kliennya berada dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan Polda Jabar.

“Sudah tadi pagi Habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi,” kata dia melalui pesan singkat kepada awak media.

Pada saat bebas, Ichwan menambahkan, Bahar dijemput kerabat dan keluarganya. Bahar pun langsung menuju ke pondok pesantrennya yang terletak di Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Konfederasi Institute Dukung Polda Jabar Tuntaskan Kasus Hukum Bahar bin Smith

Usai dinyatakan bebas, Bahar belum kembali berceramah dan akan menghabiskan terlebih dahulu waktu bersama keluarga.

“Beliau ingin fokus dengan keluarga,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Bahar divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bahar pun divonis pidana penjara selama 7 bulan.

Majelis hakim menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita yang tidak pasti terkait dengan ceramahnya soal peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 dan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung.

Meski demikian, dikarenakan sudah ditahan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta agar Bahar dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga : PC Inspira Tangsel Kunjungi Dishub Tangsel Bahas Program Zona Selamat Sekolah

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ucap majelis hakim di PT Bandung.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini