Beranda Tangerang Selatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel Keluarkan Surat Rekomendasi Operasional Tempat Usaha Dimasa...

Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel Keluarkan Surat Rekomendasi Operasional Tempat Usaha Dimasa PSBB

821
0

Beredar surat rekomendasi dari sekertariat gugus tugas penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tentang rekomendasi untuk aktivitas oprasional tempat usaha pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari data informasi yang didapat, salah satu surat dengan memakai kop sekertariat gugus tugas Covid-19 Kota Tangsel Nomor: 360/045-Sekertariat/2020, perihal jawaban permohonan rekomendasi PSBB, tertanggal 11 Mei 2020, dan ditanda tangani oleh Wakil walikota Tangsel Benyamin Davnie atas nama Wlikota Tangsel.

Kemudian, ditembuskan kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangsel. Lalu ke bidang operasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangsel, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Tangsel.

Diketahui, rekomendasi itu diberikan kepada salah satu toko emas internasional di pusat perbelanjaan ITC BSD Serpong, dengan pertimbangan sebagai penyedia jasa berupa layanan penjualan emas untuk kebutuhan sehari-hari dengan melakukan pembatasan kegiatan sesuai Peraturan Walikota Tangsel Nomor 13 tahun 2020 Pasal 14 Ayat (3).

Wakil walikota Tangsel, Benyamin Davnie pun tidak menyangkal adanya surat rekomendasi tersebut, dan membenarkan perihal bahwa dirinya yang menandatangani.

“Iya betul, yang pegang catetannya Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, coba ke kepala dinasnya ya!,” singkatnya kepada wartawan, melalui pesan Applikasi WhatsApp, Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana, mengatakan bahwa rekomendasi mengacu pada Perwal tentang PSBB, dan sejauh ini sudah sekitar 20 surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Iya kalau enggak salah itu salah satunya permohonan toko emas, karena banyak yang perlu untuk jual emas, untuk fungsi kebutuhan masyarakat, kebutuhan keuangan jadi sudah sesuai dengan Perwal. Tidak semua usaha mendapat rekomendasi, ada beberapa juga usaha telah memiliki IOMKI (Ijin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri) dari sistem SIINAS berkaitan dengan usaha dikecualikan seperti farmasi dan logistik,” terangnya.

Pantauan dilokasi, ITC BSD, toko emas internasional tampak memang beroperasi dan melayani beberapa pelanggan. Diikuti oleh beberapa toko lain, seperti toko telepon seluler, toko komputer, dan toko elektronik.

“Kenapa toko emas buka karena mungkin orang butuh duit, banyak customer yang membutuhkan duit. Kita ke Walikota Tangsel, kita dipertemukan ke gugus tugasnya, habis itu dilantai 2 kita bikin surat, kita kemarin rame-rame, kita satu keluarga, dan kemarin pertanggal 11 Mei 2020 disetujui,” ungkap salah seorang penjaga toko emas internasional saat ditemui. (KB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini