Beranda Opini Eigendom Verponding

Eigendom Verponding

1253
0

Oleh: Sutejo Simatupang, SH (Praktisi Hukum)

Eigendom Verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Berdasarkan kamus hukum, yang dimaksud dengan “eigendom” adalah milik mutlak. Sedangkan, yang dimaksud dengan “verponding” adalah harta tetap. Adapun eigendom verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak barat.

Setelah Kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menurut UU No.5 Tahun 1960 TENTANG dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), eigendom harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini dan terlibat dalam sengketa tanah yang masih berstatus eigendom.

Harus segera dikonversi

Di dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah eigendom-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.

Mengapa harus dikonversi? Sebab hak eigendom atas tanah berasal dari sistem hukum perdata barat. Sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum agraria sebelumnya.

Rawan Menjadi Tanah Sengketa

Sebenarnya konversi harus dilakukan setelah UUPA diundangkan, atau paling lama dua puluh tahun setelahnya.

Namun karena ketidaktahuan masyarakat atau ketidakmampuan mengurus konversi hak Eigendom menjadi sertifikat, sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengonversi hak atas tanahnya.

Pada dasarnya langkah pendaftarannya pun cukup mudah, siapkan beberapa dokumen seperti:

Alat-alat bukti tertulis (peta/surat ukur)

Keterangan saksi atau yang bersangkutan diakui kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dan Kepala Kantor Pertanahan

Kemudian serahkan dokumen ke kantor pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.

Karena rentang waktu yang panjang, tanah dengan hak eigendom sangat rentan menjadi tanah sengketa. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya.

Maka jangan heran jika ada kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang bukan pemilik sebuah bidang tanah.

Sebenarnya tak sulit mengurus kasus demikian, sebab hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 PP 24/1997. Disana tertulis bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat tanah dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan, maka mereka bisa mengajukan tuntutan.

Jika Anda memenangkan kasus peradilan, maka Anda bisa meminta Badan Pertanahan setempat untuk mencabut SHM yang telah diterbitkan tersebut. Kemudian membuat Surat Hak Milik baru atas nama yang berwenang kepada Pengadilan Negeri Setempat atau Pengadilan Agama setempat.

Dengan status hak tanah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka Anda baru bisa melakukan alih kepemilikan dengan pihak ketiga.

Lebih lanjut, mengenai kedudukan tanah eigendom, maka berdasarkan Bagian Kedua (Ketentuan Konversi), Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), disebutkan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik. Ketentuan konversi tersebut berlaku selama pemilik hak eigendom atas tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPA.

Namun, tidak semua hak eigendom atas tanah selalu dapat dikonversikan menjadi hak milik. Terdapat ketentuan-ketentuan lain yang mengatur konversi hak eigendom atas tanah menjadi hak pakai, hak guna bangunan, maupun hak guna usaha. Untuk itu, Anda dapat melihat sebagaimana yang telah ditur dalam Pasal I, II, III, IV dari UUPA.

Contoh kasus Yang sering terjadi pada saat ini adalah, jika tanah yang suratnya berupa eigendom verponding, yang ternyata kini telah dikuasai oleh developer. Untuk meminta ganti rugi atas tanah tersebut, bagaimana prosesnya?

dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami posisikan bahwa eigendomnya adalah eigendom yang dapat menjadi hak milik sesuai dengan UUPA.

Maka, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUPA, dapat diketahui bahwa salah satu terjadinya hak milik adalah karena undang-undang. Sehingga, ketentuan konversi dalam UUPA, yang menentukan bahwa hak eigendom atas tanah sejak berlakunya UUPA menjadi hak milik merupakan salah satu dasar terjadinya hak milik.

Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa Pasal 23 UUPA memberikan suatu pengertian bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihannya, hapusnya, dan pembebanannya harus didaftarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena berdasarkan UUPA hak eigendom atas tanah secara hukum menjadi hak milik, maka dapat disimpulkan bahwa hak eigendom atas tanah tersebut pada dasarnya tunduk pada pengaturan dalam Pasal 23 UUPA, yaitu ketentuan yang mengatur mengenai pendaftaran hak milik.

Adapun pendaftaran tersebut ditujukan untuk memberikan suatu kepastian hukum, yang meliputi (i) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, dan (iii) pemberian surat-surat tanda bukti hak, sebagai pembuktian yang kuat. Secara prinsip, pendaftaran tersebut sangat diperlukan. Karena, hak eigendom atas tanah tersebut berasal dari sistem hukum yang masih menggunakan hukum perdata barat, serta hukum agraria yang pada saat itu disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (konsiderans dari UUPA). Sedangkan, UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional, yang berbeda dengan sistem hukum perdata barat atau hukum agraria yang berlaku sebelum adanya UUPA. Sehingga, demi kepastian hukum dan perlindungan hukum, tentunya hak eigendom atas tanah perlu untuk didaftarkan. Pengaturan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”).

Berdasarkan uraian di atas, maka saudara Anda dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui (i) gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat, (ii) negosiasi antara para pihak, maupun (iii) melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator. Tuntutan ganti kerugian melalui gugatan perdata dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), dengan alasan bahwa developer telah melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum. Namun, yang dapat menjadi permasalahan adalah apabila ternyata developer memiliki dasar penguasaan tanah berdasarkan sertifikat tanah. Nantinya, hal ini dapat menjadi perdebatan di pengadilan.

Dalam hal developer telah memiliki sertifikat hak atas tanah, maka tentunya peraturan perundang-undangan di bidang agraria memberikan suatu perlindungan hukum terhadap developer tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 24/1997, data fisik dan data yuridis dari tanah yang didaftarkan wajib untuk diumumkan sebelum penerbitan sertifikat. Adapun, dalam jangka waktu pengumuman tersebut, setiap orang diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kadaluwarsanya suatu penuntutan atas penerbitan suatu sertifikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997. Sehingga, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi mengajukan suatu penuntutan.

Bilamana pembaca mengalami perkara mengenai hal hal yang telah kami jabarkan sebagaimana tertulis diatas maka alangkah lebih baiknya segera di urus dan diselesaikan dengan mengkonsultasikan hal tersebut kepada Pengacara kepercayaan ataupun dapat langsung menghubungi kami di Nomor : 081586977310 atau melalui email : im&partners@gmail.com untuk sekedar berkonsultasi ataupun mempercayakan untuk kami mengurusnya. Terimakasih

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini