Beranda Tangerang Selatan Dugaan Prostitusi di Hotel Venesia, Satpol PP Rekomendasi Pencabutan Ijin

Dugaan Prostitusi di Hotel Venesia, Satpol PP Rekomendasi Pencabutan Ijin

372
0

TANGSEL – Imbas masa pandemi covid-19 yang menjadikan zona merah di Tangerang Selatan membuat pemkot Tangsel terus memperpanjang pembatasan status berskala besar (PSBB) agar tidak membuka usaha jenis hiburan sampai batas yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah.

Belum lama ini, penggerebekan terhadap sebuah hotel mewah yang di sinyalir menjadi tempat tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan cara menjajakan sejumlah gadis sebagai alat pemuas nafsu para lelaki hidung belang dengan tarif yang cukup fantastis.

Penggerebekan yang di lakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang merupakan unsur pelaksana utama kepolisian negara Republik Indonesia pada tingkat markas besar polri tersebut berhasil mengamankan sedikitnya, 47 wanita yang diduga sebagai wanita pekerja seks komersial (WPS).

KLIK JUGA: Wakil Walikota Tangsel Apresiasi Mabes Polri Razia Venesia

Mursinah, kepala satuan polisi pamong praja Kota Tangsel dalam agenda confrensi persnya mengatakan apresiasinya kepada bareskrim polri terkait penggrebekan di hotel Venesia BSD pada tanggal 19 agustus 2020 lalu.

“Kami memberikan apresiasi langkah bareskrim polri yang menggelar razia di hotel venesia tersebut. Kami hanya bisa bertindak kepada penegakan perdanya,” ucap Mursinah (24/8/2020)

Ia juga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menindak sedikitnya empat (4) tempat hiburan yang sudah di cabut ijinnnya, dan terhitung hari ini satpol PP kota Tangsel telah mengirim surat rekomendasi kepada DBMPTSP untuk segera mencabut ijin operasional terkait tempat hiburan karoeke dan juga tempat pijat di hotel venesia BSD Serpong, Tangsel.

“Kami sudah memberikan surat rekomendasi pencabutan ijin terhadap hotel venesia BSD kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP), dan sebenarnya kami sudah melakukan beberapa langkah strategis. Kami tidak akan membiarkan jenis usaha yang demikian,” tambah Mursinah

Bahkan sebelum razia yang di lakukan oleh bareskrim, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan terhadap hotel venesia tersebut dan juga melakukan penertiban di tempat yang diduga menjadi sarang maksiat surga esek-esek tingkat elit.

“Sebelumnya, dalam agenda pengawasan PSBB dan juga telah melakukan penindakan di tempat tersebut. Namun, kami tidak menemukan kegiatan kegiatan tersebut sebagai mana yang tadi di sebutkan. Dan untuk mengungkap terkait dugaan TPPO bukan kewenangan kami,” tandas Mursinah. (Adt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini