Beranda Tangerang Selatan Dipanggil Bawaslu Soal Deklarasi Rumah Sahabat Ben, Benyamin Akui Sebagai Pejabat Publik

Dipanggil Bawaslu Soal Deklarasi Rumah Sahabat Ben, Benyamin Akui Sebagai Pejabat Publik

360
0

Pemanggilan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie oleh Bawaslu Tangsel terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni mobil dinas dalam acara deklarasi dukungan Rumah Sahabat Ben, dirinya mengakui sebagai pejabat publik bukan bakal calon Pilkada.

Diketahui, acara deklarasi Rumah Sahabat Ben yang digelar di Jalan Jalur Pipa Gas (JPG) RT 003/04, Kelurahan Lengkong Gedung Timur, Kecamatan Serpong, Kamis (12/3) menjadi laporan oleh masyarakat ke Bawaslu Tangsel.

“Mengenai kehadiran saya pada waku deklarasi Rumah Sahabat Ben beberapa waktu lalu. Iya saya memang hadir distu sebagai Wakil Walikota karena toh saya bukan sebagai calon belum, bakal calon belum daftar di KPU,” ungkapnya usai klarifikasi oleh Anggota Komisioner Bawaslu Tangsel, Rabu (1/4/2020).

Benyamin juga menerangkan, alasannya menggunakan kendaraan dinas lantaran saat itu dirinya juga bersamaan menghadiri kegiatan dinas. “saya menggunakan kendaraan dinas karena kebutulan hari itu ada 2 kegiatan dinas yang lainyang saya hadiri,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa membenarkan, Benyamin Davnie mendatangi Sekretariat Bawaslu Tangsel terkait klarifikasi atas laporan tersebut.

“Kita telah meminta keterangan dari orang yang diduga (terlapor). Indikasi pelanggaran belum masih dalam tahapan analisa. Setetalah analisa pleno setelah itu baru ditentukan adanya pelanggaran ada atau tidak,” katanya.

Ditanyai soal klarifikasi Benyamin Davnie terkait pemanggilan itu, Slamet enggan memaparkan. “Oh itu banyak, kalau dijelaskan gak cukup sejam,” ujarnya. (abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini