Beranda Tangerang Raya Dinkop UKM Tangsel Kembali Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

Dinkop UKM Tangsel Kembali Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

387
0
Dinkop ukm
(kemeja putih) Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Deden Deni saat memberikan sambutan di kegiatan sertifikasi halal

siarnitas.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) kembali menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi produk halal kepada pelaku UKM di Sae Pisan Resto, BSD City, Kota Tangsel, Jum’at, (8/10/2021).

Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk UKM, kegiatan itu juga untuk memastikan status produk yang halal (baik) dan tidak mengandung zat berbahaya bila beredar di pasaran.

Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan informasi tata cara langkah pembuatan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Narasumber kegiatan sertifikasi halal saat memberikan materi ke peserta (pelaku UMK)

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, sertifikasi halal tidak saja untuk memastikan sebuah produk aman untuk dikonsumsi, tetapi juga dapat meningkatkan daya tarik dan daya jual.

Deden menambahkan, pelaku usaha yang mengikuti kegiatan sosialisasi sertifikasi halal telah membuktikan komitmen untuk serius menjalankan usahanya.

“Satu bukti bahwa bapak-ibu betul-betul serius menjalankan usahanya, mudah-mudahan produk bapak ibu yang hari ini didaftarkan lolos audit dan mendapatkan sertifikasi halal dari LPP-OM MUI Provinsi Banten,” kata Deden.

Peserta (pelaku UMK) saat mengikuti serangkaian sertifikasi halal

Sementara, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Dr. H. Rodani dalam pemaparan materinya mengungkapkan, sertifikasi halal penting karena mempunyai tujuan dan maksud tertentu

“Manfaat itu tidak hanya kepada produsen saja, tetapi masyarakat selaku konsumen ikut merasakan,” ungkapnya.

Bahkan, dia melanjutkan, produk yang dijual di pasar swalayan, jika tidak memiliki sertifikat halal, akan ditolak.
.
Selain Direktur LPPOM MUI Banten, kegiatan sosialisasi dan bimbingan cara pengajuan sertifikasi halal diisi juga oleh narasumber Drs Ahmad Syamsudin, Dr. Ir Wahyu Susihono ST, MT, dan Qoriatul Arbaiyah S.p.

Peserta (pelaku UKM) saat mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi halal

Kegiatan ini merupakan kali kedua dan mendapat dukungan penuh dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel agar pelaku usaha dapat mengakses sertifikat halal dengan jumlah pelaku usaha UMKM sebanyak 45 peserta.

Salah satu peserta yang tidak menyebutkan namanya yang memiliki usaha kuliner Dimsum mengatakan, sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan produk tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Insyaallah Dimsum yang saya produksi halalan-thoyiban,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Hal ini tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Setiap produk makanan dan minuman yang dibuat oleh pelaku UKM harus mendapat sertifikat halal.
.
Selain itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sertifikat halal mempunyai tujuan dan maksud untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan tidak saja untuk produsen itu sendiri, tetapi juga untuk konsumen.

Dinkop UKM
Suasana ruangan saat kegiatan sosialisasi sertifikasi halal

Di lokasi yang sama, Kepala seksi (Kasi) Standarisasi dan Sertifikasi UKM Tangsel, Nurul Achriyah mengungkapkan, setiap peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut akan mendapatkan sertifikat halal setelah tim melakukan audit terhadap produknya.

Ia juga memastikan, dalam proses pengajuan hingga sertifikat tersebut  petugas tidak boleh memungut biaya.

“Gratis setelah melalui proses-prosesnya,” tandas Nurul. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini