Beranda Eksekutif Diduga Jadi E-Warung BPNT, Dua ASN di Saketi Pandeglang Disoal

Diduga Jadi E-Warung BPNT, Dua ASN di Saketi Pandeglang Disoal

638
0

Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pandeglang yang ikut menjadi penyedia program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Saketi berinisial Nu dan Fr menuai polemik di masyarakat.

Kedua ASN ramai dipersoalkan saat menghadiri rapat persiapan penyaluran BPNT dan sosialisasi KPM saldo gagal E-Warung/Top Up di Kecamatan Saketi beberapa waktu lalu.

Menurut salah seorang warga di Kecamatan Saketi, Enji pihaknya menilai adanya oknum ASN yang menjadi e-Warung dalam BPNT di wilayah tersebut, bertentangan dengan Peraturan Kementerian Sosial (Permensos) Republik Indonesia nomor 20 tahun 2019.

“Jika memang adanya oknum ASN yang menjadi E-Warung di Kecamatan Saketi yang dinilai melanggar Permensos RI. Ini jelas akibat lemahnya pengawasan atau ada dugaan main mata dengan pihak Dinsos Pandeglang,” ungkap Enji kepada media, Senin (29/08/2022).

“Kadinsos Pandeglang agar menindaklanjuti secepatnya, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” sambungnya lagi.

Dijelaskannya, agen e-Warung atas nama Tati Nurhayati atau Manarul ditengarai bahwa itu anak kandung diketahui dalam data Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK) masih satu rumah dan warung nya pun masih milik Tati Nurhayati tersebut.

“Ada juga E-Warung diduga milik Asifa waktu masih di BNI, dan saat diganti EDC ke bank BTN menjadi Abdul Gopur Almarhum Ayah-nya. Setelah meninggal dunia diganti kembali atas nama Rizqi yang merupakan keponakan-nya,” terangnya, seraya meminta kepada berbagai pihak terutama, pihak kecamatan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Untuk itu, Dinsos Pandeglang dapat melakukan mengevaluasi semua e-Warung tersebut.

Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, Nuriyah mengatakan, bahwa agen dapat mesin Electronic Data Capture (EDC) dari pihak BTN memenuhi syarat tidaknya, itu BTN dengan agen yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan tidak melibatkan dinsos.

“Soal itu (agen E-Warung,-red) silahkan dengan pihak bank, dinsos tidak punya kewenangan mengeluarkan mesin EDC,” kata Kadinsos Nuriyah singkat.

Sedangkan pihak Bank BTN, Delvian dan TKSK Kecamatan hingga saat ini belum bisa dihubungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini