Beranda Uncategorized Diduga Bangunan Dua Lantai di Taman Raya Rajeg Blok J 11 Tak...

Diduga Bangunan Dua Lantai di Taman Raya Rajeg Blok J 11 Tak Berijin

688
0

KABUPATEN TANGERANG – Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5 Yang diduga tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan.

Sebut saja Ayu kartini Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber(SMSI) kota tangerang dirinya merasa resah dan terganggu dengan bangunan yang tinggi tersebut yang sedang di renovasi

Menurut nya, selain membangun tanpa meminta ijin tetangga, bangunan tersebut juga tanpa ada Plank IMB nya.

“Kita resah dan terganggu selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yang bersebelahan tapi sampai 1bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada, mereka membangun tanpa ijin ,ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga,” ujar Ayu, Rabu (19/8/2020).

Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak berjatuhan bekas sisa sisa semen.

Di tempat terpisah, Hambali dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan bahwa di Saat Pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.

“Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB, Seharusnya Warga Yang ingin membangun di Kabupaten Tangerang Memahami ini,” ucap Hambali.

Tambahnya, Peraturan Daerah Kab Tangerang Tentang IMB ini di bentuk untuk meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

“Jangan Sampai Izin izin bangunan Di kab Tangerang ini di jadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini,” tegas Hambali.

Tambahnya, terkait bangunan di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpol PP menyegel dan memberhentikan jika memang bangunan tersebut ijinnya belum ada.

“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan Fungsinya, jika Dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan warga juga harus ditanggapi,” pungkas Hambali.

Awak media berusaha menghubungi pemilik bangunan tersebut, Namun sampai berita ini ditayangkan pemilik bangunan belum memberikan keterangan. (Ay/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini