Beranda Yudikatif Dewan Pers dan Polri Kerjasama Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Dewan Pers dan Polri Kerjasama Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik

298
0
Dewan pers
Ilustrasi

siarnitas.id – Dewan Pers Bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan dan penjaminan karya jurnalistik di Indonesia lantaran masih banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

“Karena dalam banyak kasus, terutama di daerah itu masih terjadi ada walau tidak banyak tapi masih terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, misalnya dalam kasus di antaranya di Kalimantan Selatan, di Palopo juga ada,” kata Arif di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga : Innalilahi wa Innailaihi Rojiun Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia

Kerja sama tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Anggota Dewan Pers bidang Komisi Hukum, Arif Zulkifli di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Arif mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) itu merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) antara kedua pihak yang sudah ada sebelumnya.

“Nah, tentang PKS ini jauh lebih detail lagi, yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers kepada teman-teman menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers, polisi enggak boleh tanganin,” kata Arif.

Arif menjelaskan, jika ada karya jurnalistik yang diadukan ke polisi, maka penangannya harus ditangani melalui Dewan Pers, bukan diproses secara hukum oleh polisi.

Nantinya, Dewan Pers memiliki metode penyelesaian tersendiri terhadap karya yang diadukan tersebut. Dengan begitu, hal ini diharapkan tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Kalau iya, karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etik itu diselesaikan di dewan pers lewat mekanisme etik, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down sebuah berita tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya perjanjian kerja sama ini berlaku bersamaan dengan MoU yang sudah dibuat sebelumnya, yakni selama sekitar tiga tahun dan bisa terus diperbaharui.

Menurut Arif, perjanjian kerja sama ini didasari karena kasus kriminalisasi wartawan tidak lagi terjadi di masa depan.

“Lalu, penghalang-halangan kerja jurnalistik di Surabaya, Nurhadi kalau masih inget ketika mereka ikutan investigasi, itu diharapkan dalam PKS ini, itu tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Perlu diketahui, PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang ditandatangani oleh Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dengan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” tandasnya

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini