Beranda Opini Dampak Covid-19 Terhadap Pembangunan Tiga Pilar

Dampak Covid-19 Terhadap Pembangunan Tiga Pilar

575
0

Penulis: Asip Suyadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang)

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih banyak menyerang lansia, virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa.

COVID-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, salah satunya Indonesia. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memperlambat penyebaran virus ini. Selama status penanganan tanggap Darurat virus Covid-19, ternyata berdampak semua kalangan kehidupan yang ada dikalangan penyandang difabel.

Pandemi virus corona (Covid19) bukan hanya membawa dampak kepada masyarakat yang bersifat mendunia. Namun juga pada para pengusaha dan karyawan, namun juga banyak lagi bagi penyandang disabilitas.

Kelompok berkebutuhan khusus itu dinilai sebagai yang paling terpukul akibat virus corona. Bahkan, para penyandang disabilitas bisa disebut sebagai pihak yang paling terdampak dalam pandemi ini, mereka harus kehilangan pekerjaan yang memang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

Namun mereka seringkali terlupakan oleh berbagai macam komponen,baik itu komponen pemerintah sebagai penangungjawab kesejahteraan yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 atau kalangan swasta yang harus memiliki peran aktif terhadap bencana tersebut.

Para difabel ini umumnya berprofesi sebagai pemijat, pedagang, seniman dan penjual jasa service. Sejak pemerintahan mengumumkan imbauan untuk tinggal di rumah dan menjaga jarak fisik yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19, muncul kebimbangan antara tetap di rumah atau tidak mendapat penghasilan.

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Difabel, disebutkan mereka memiliki hak, salah satunya adalah hak hidup, keadilan dan perlindungan hukum, kesehatan, kesejahteraan sosial dan perlindungan bencana.

Pada Pasal 17 tentang Kesejahteraan Sosial telah disebutkan hak kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan dan perlindungan sosial. Artinya negara mempunyai tanggungjawab terhadap para difabel.

kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas saat bencana juga dikuatkan dalam Pasal 20 UU Penyandang Disablitas. Pemerintah harus memperlakukan para penyandang difabel dengai baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini