Beranda Eksekutif Damkar Tangsel Catat 62 Kasus Kebakaran Sepanjang 2022

Damkar Tangsel Catat 62 Kasus Kebakaran Sepanjang 2022

585
0
Damkar tangsel
Foto: Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bani Khosiyatullah

siarnitas.id – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bani Khosiyatullah menyebut sepanjang tahun 2022 mencatat ada sebanyak 62 kasus kebakaran di Tangsel.

Menurut Bani, kebakaran tersebut diakibatkan adanya hubungan arus listrik atau korsleting yang paling mendominasi.

Baca Juga : Satpol PP Tangsel Bersama Damkar Evakuasi Reklame Roboh di Jalan RE Martadinata

Bani mengatakan, kasus kebakaran yang paling parah terjadi di pasar Ciputat dan kebakaran rumah diakibatkan korsleting listrik.

“Kebakaran yang paling besar itu di Pasar Ciputat. Untuk rumah-rumah itu sebagian besar karena korsleting listrik,” kata Bani kepada wartawan, ditulis Rabu (8/2/2023).

Dari 62 kasus kebakaran, lanjut Bani, di Kota Tangsel sepanjang 2022 kemarin tidak ada korban jiwa. Namun tetap saja, kasus kebakaran selalu meninggalkan cukup besar kerugian masyarakat diakibatkan kasus kebakaran yang terjadi.

Angka kasus kebakaran yang cukup mengkhawatirkan di Kota Tangsel membuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berencana mengajak peran serta masyarakat menjadi relawan di lingkungannya masing-masing.

Mulai tahun ini, lanjut Bani, pihaknya menggandeng para camat serta lurah untuk membentuk relawan pemadam kebakaran tingkat RT. Tujuannya supaya menjangkau kecepatan waktu.

“Respon time itu rasionalnya 15 menit. Begitu diterima di call center, tim sudah hadir di lokasi,” terang Bani.

Bani mencatat ada 3.196 RT se-Kota Tangsel. Relawan dibekali bagaimana kewajiban, tugas, kemudian pelatihan minimal untuk penanganan pertama ketika sudah mulai terjadi awal kebakaran.

“Sehingga ketika sudah mulai ada tana api, relawan ini bisa memberikan pertolongan pertama dengan cepat. Tentu juga mencegah terjadinya kebakaran lebih besar, yang juga pasti akan menyebabkan kerugian lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Mengunjungi Korban Kebakaran Pasar Ciputat

Dasar hukum pembentukan relawan pemadam kebakaran mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 101 Tahun 2022. Dimana nantinya relawan ini juga bisa memberikan bantuan pencegahan.

“Misalnya saja seperti menyuluhan terkait saluran listrik atau instalasi listrik yang aman di rumah, agar tidak terjadi korsleting listik yang menyebabkan kebakaran. Jadi tidak hanya memberikan respon cepat, kita juga berharap relawan ini bisa memberikan pencegahan juga,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini