Beranda Kota Tangerang Cemburu Buta, Suami Potong Jari Istri Pakai Kapak di Kabupaten Tangerang

Cemburu Buta, Suami Potong Jari Istri Pakai Kapak di Kabupaten Tangerang

172
0
Potong jari
Ilustrasi penganiayaan suami istri

siarnitas.id – Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria SRN (42) lantaran tega memotong jari istrinya dengan menggunakan kapak di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/1/2023) pagi hari.

Pelaku memotong jari istrinya, karena dilatarbelakangi cemburu buta. Pelaku mengaku kerap melihat korban menerima chat atau pesan Whatsapp diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

Baca Juga : Polsek Panongan Tangerang Tangkap 8 Gangster, Tiga Diantaranya Dibawah Umur

“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis, (26/1/2023).

Mengetahui hal itu, Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN yang diketahui berstatus suami sirih korban.

“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terangnya.

Usai menganiaya istrinya dengan menggunakan kapak, pelaku SRN melukai tubuhnya sendiri dengan pisau dan gunting. Namun, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

Baca Juga : PWI Kabupaten Tangerang Sediakan Rumah DP 0 Persen Untuk Wartawan

“Pelaku berusaha bunuh diri, namun terselamatkan, dan kami akan langsung periksa pelaku,” ucap Zain.

Atas perbuatan menganiaya istrinya, SRN dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 10 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 30 Juta,” tandas Zain.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini