Beranda Ragam BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang Catat 113 Pemerintahan Desa Nunggak Bayar

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang Catat 113 Pemerintahan Desa Nunggak Bayar

153
0
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan

siarnitas.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang telah mencatat ratusan pemerintahan desa menunggak iuran BPJS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang, Lini Septiana mengatakan, penunggakan itu sebanyak 113 pemerintahan desa dengan tunggakan mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga : Begini Cara Klaim Tabungan JHT Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Total tagihan iuran sebesar Rp 500 jutaan. Dan kami sudah melakukan upaya penagihan melalui surat tagihan iuran ke desa-desa,” kata Lini kepada wartawan di Pandeglang, Rabu (29/3/2023).

Menurut Lini, tunggakan pembayaran itu terhitung sejak 2020 sampai 2022. Namun, sampai pada tahun 2023 belum ada iktikad baik dari desa untuk melunasi tunggakan tersebut.

“Sampai dengan bulan Februari kemarin masih belum ada komitmen ataupun kepatuhan yang ditentukan oleh desa tersebut,” terang Lini.

Maka dari itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk membantu melakukan penagihan. Hal itu dilakukan agar desa-desa bisa segera melunasi tunggakan.

“Hasil koordinasi kami dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) sepakat untuk melimpahkan penagihan ini meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, bantuan penagihan ini merupakan tindakan lanjutan dari MoU antara BPJS ketenagakerjaan pada 2022.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kabupaten Pandeglang pada saat itu mengajukan bantuan hukum nonlitigasi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama tahun 2022 dan ditindaklanjuti MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permohonan bantuan hukum nonlitigasi,” katanya.

Baca Juga : Tarif Iuran BPJS Kesehatan Yang Masih Berlaku

Kejaksaan dalam hal ini, lanjut Rizal, membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan kepada desa yang masih ada tunggakan. Jaksa nantinya akan melakukan penagihan secara persuasif.

“Kita coba panggil, kita coba persuasif terlebih dahulu dan untuk komitmen yang kita tawarkan tadi kita kasih komitmen selama 14 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Nanti kita akan undang lagi kedua dan sampai ada undangan ketiga,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini