Beranda Eksekutif BNN Banten Musnahkan 52 kg Ganja Milik Oknum TNI AD

BNN Banten Musnahkan 52 kg Ganja Milik Oknum TNI AD

94
0
BNN Banten
Ilustrasi

siarnitas.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah memusnahkan ganja sebanyak 56 kilogram (kg) dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode April dan Mei.

Pemusnahan 56 kg ganja itu, diperoleh diantaranya hasil pengungkapan kasus yang melibatkan oknum TNI AD berinisial Kopda N (33) sebanyak 52 kg.

Baca Juga : BNN Banten Tangkap Oknum Anggota TNI AD Diduga Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Oknum TNI AD tersebut ditangkap bersama pelaku lainnya berinisial PL (43), keduanya ditangkap di Sopono Sakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Plt Kepala BNN Banten, Rachmad Rasnova mengatakan, pihaknya bersama BBNP dan Kanwil Bea Cukai menggrebek kamar kos oknum TNI AD tersebut.

Dari penggrebekan itu terdapat barang bukti berupa ganja yang bakal diedarkan di Banten.

“BNN RI, BBNP dan Kanwil Bea Cukai melakukan penggeledahan di dalam kamar kos PL dan N dan ditemukan tiga buah tas warna hijau. Barang bukti tersebut adalah ganja yang akan diedarkan di Banten,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Tersangka membungkus barang haram itu menggunakan kode A, B, dan C. Kopda N adalah anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.

Selain dari oknum TNI AD, BNN Banten juga memusnahkan barang bukti ganja 4,2 kg yang disita dari tersangka JI (22) asal Tangerang.

Ganja dari tersangka JI terungkap dalam penangkapan pada Rabu (5/4/2023) lalu di Cibodas, Kota Tangerang. Ganja dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman.

Baca Juga : BNN Tangsel Dorong Pemkot Tangsel Lakukan Deteksi Dini dari ASN hingga Warga Tangsel

“Pengiriman ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang akan ditujukan ke Kota Tangerang,” ucapnya.

Tersangka JI sendiri diamankan setelah BNN dan pihak jasa pengiriman melakukan kontrol pengiriman. Pelaku JI datang ke kantor Lion Parcel dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah diperiksa, BNN juga menemukan barang bukti lain di kontrakannya JI. Di sana ada ganja seberat 300 gram dan timbangan digital. Total semua barang bukti dari JI adalah 4,2 kg ganja siap edar di Banten.

“BNNP Banten melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini