Beranda Legislatif BK Wacanakan Beri Penghargaan Untuk Kehadiran Anggota DPRD Tangsel 90 Persen Dalam...

BK Wacanakan Beri Penghargaan Untuk Kehadiran Anggota DPRD Tangsel 90 Persen Dalam Setahun

220
0
Anggota DPRD
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tangsel, Julham Firdaus

siarnitas.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewacanakan membuat penghargaan penilaian kehadiran anggota DPRD Tangsel. Penilaian kehadiran 90% dalam satu tahun.

“Wacana ini sedang digulirkan oleh saya dari BK kepada pimpinan, untuk target Januari ini harus ada kegiatan BK,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Tangsel, Julham Firdaus saat dihubungi melalui telepon awak media. Senin (9/1/2023).

Baca Juga : Pj Gubernur Banten Soroti Gedung DPRD Tangsel, Ternyata

Menurutnya, penilaian kehadiran anggota DPRD Tangsel harus sesuai dengan Tata Tertib (Tartib) dalam aturan dan regulasi DPRD Tangsel.

“Kehadiran sesuai dengan Tartib di pasal 25 ayat A, presentasi kehadiran itu 90% dalam satu tahun,” ungkapnya.

Dalam mewacanakan agenda tersebut, Badan Kehormatan secara objektif mengelola kehadiran itu di Triwulan pertama sampai Triwulan akhir 2022.

Badan Kehormatan sebagai badan kontrol monitoring kinerja anggota DPRD secara hadir dan produktivitas menyesuaikan gesekan aturan dan kode etik yang ada di DPRD.

“Kita kan disini tadi rapat bersama pimpinan fraksi dan ketua tim DPRD untuk bisa saling mendukung dan menyesuaikan antara regulasi dan mekanisme teknisnya agar kenyamanan ini tetap terbangun agar sebutannya bukan BK award tapi piagam penghargaan Badan Kehormatan terkait kehadiran,” imbuhnya.

Julham mengklaim, penghargaan kehadiran ini yang pertama kalinya di Provinsi Banten. Namun, penghargaan ini hanya baru wacana.

“Ini baru rencana dan wacana ya karena ini pertama kali di Banten DPRD Tangsel sesuai dengan jawaban provinsi tentang penetapan penghargaan badan kehormatan,” tuturnya.

Badan Kehormatan merupakan alat anggota DPRD untuk bekerjasama penilaian kehadiran secara faktual secara absensi fakta yang memang di kordinatorin dari masing-masing AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan badan kerja DPRD.

Baca Juga : DPRD dan Pemkot Tangsel Gelar Acara Hari Jadi Kota Tangerang Selatan ke-14

“Nanti ada presentasi itukan kita liat dari kehadiran itu frekuensi kehadiran dan bobot kehadiran dari rumusan itu kita laporkan kepada DPRD sebagai pimpinan lembaga baru nanti DPRD menyampaikan surat tembusan kepada ketua masing-masing fraksi,” katanya.

Julham menegaskan, Badan Kehormatan sebagai badan kontroling, anggota dewan harus memberikan kenyamanan dalam komunikasi dan terus koordinasi agar benar-benar anggota DPRD ini melaksanakan fungsinya sesuai dengan amanah UU dan Tartib DPRD.

“Tidak ada penilaian secara substansi atau secara sensitif sesuai dengan pengumpulan kehadiran,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini