Beranda Yudikatif Bejat! Oknum PNS di Lebak Banten Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bejat! Oknum PNS di Lebak Banten Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

235
0
PNS di lebak
Ilustrasi korban pencabulan anak

siarnitas.id – Polisi telah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lebak, Banten berinisial RA (53) lantaran mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku ternyata dilakukan sejak 2016.

“Pelaku berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga : Kohati Cabang Lebak Gelar LKK di BPMP Banten

Wiwin menjelaskan pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun. Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Entah apa yang ada di pikirannya, RA merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban berulang kali.

“Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku,” katanya.

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

“Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” katanya.

Dia mengatakan tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban yang ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Polisi menangkap oknum PNS itu dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.

Baca Juga : Bejat! Terungkap Pelaku Pencabulan Bocah di Ciputat Ada 4 korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini