Beranda Eksekutif Begini Cara Melapor Kasus Perempuan dan Anak di Tangsel, Bisa Offline dan...

Begini Cara Melapor Kasus Perempuan dan Anak di Tangsel, Bisa Offline dan Online

359
0
UPTD P2TP2A Tangsel
Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

siarnitas.id – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto menyebut ada 2 cara untuk melapor kasus perempuan dan anak, bisa melalui offline dan online.

“Pelaporan terhadap kasus perempuan dan anak ada 2 cara tuh bisa offline dan online,” katanya saat dihubungi awak media melalui WhatsApp. Kamis (12/1/2023).

Baca Juga : Kasus Perempuan dan Anak Tahun 2022 Meningkat 75,9%, Begini Kata UPTD P2TP2A Tangsel

Ia menjelaskan, cara untuk melaporkan secara online bisa melalui Tangsel Siaga atau di website milik Pemkot Tangsel dan bisa menghubungi ke nomor milik P2TP2A.

“Kalau online nya itu melalui bisa Tangsel Siaga 112 atau website kita sipadukeren.tangerangselatan.go.id dan hotline 087882113632,” jelasnya.

Lebih lanjut, apabila melapor kasus tersebut secara offline, kata Tri, bisa langsung datang ke kantor yang beralamat di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, samping puskesmas Rawa Buntu.

“Kalau offline datang saja ke kantor dibagian pelaporan nanti kita langsung layani, nanti mengisi formulir pelaporan dan kronologi kasusnya nanti akan di jadwalkan untuk diberikan layanan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus perempuan dan anak di Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2022 meningkat sebesar 75,9 persen. Hal itu dari laporan pendataan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, sepanjang 2022 ini, UPTD P2TP2A Kota Tangsel mendata terdapat 315 kasus terhadap perempuan dan anak, hal itu meningkat sebesar 136 kasus dibandingkan tahun 2021 yang hanya tercatat 179 kasus.

Baca Juga : DPMP3AKB Tangsel Akui Ada Oknum Yang Backing Kasus TPPO

“Tahun 2022 ini kita mencatat terdapat 315 laporan kasus terhadap perempuan dan anak, sementara tahun 2021 kita hanya mencatat laporan sebanyak 179 kasus,” katanya kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, kenaikan laporan ini merupakan sebuah hal yang positif, karena masyarakat Kota Tangsel berani melaporkan kasus yang menimpa dirinya.

“(Laporan kasus naik, red) adalah hal yang positif, karena masyarakat saat ini berani melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya,” ungkapnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini