Beranda Eksekutif Beasiswa Pendidikan PPDB SMP Swasta di Tangsel Dibuka, Ini Syaratnya

Beasiswa Pendidikan PPDB SMP Swasta di Tangsel Dibuka, Ini Syaratnya

491
0
Ppdb
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Beasiswa Pendidikan PPDB SMP Swasta di Tangsel Dibuka, Ini Syaratnya

siarnitas.id – Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait Beasiswa Pendidikan PPDB SMP Swasta di Kota Tangerang Selatan dimulai hari ini, Jumat (8/7/2022).

Beasiswa tersebut merupakan program bagi calon siswa yang tidak diterima PPDB SMPN tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Dikbud Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, program beasiswa pendidikan tersebut sebagai bentuk penyetaraan pendidikan di tingkat SMP.

Baca Juga : Dugaan Permainan PPDB, SMAN 3 dan SMAN 6 di Tangsel Batal Didemo, Ketua FKPPI Tangsel: Kita Diakomodir

“Tahun ini ada 2.500 kuota beasiswanya disebar di 69 SMP Swasta di Tangsel,” kata Deden.

Deden menerangkan, setiap siswa akan mendapat beasiswa Rp600 ribu. Beasiswa itu untuk meringankan beban iuran bulanan bagi siswa di SMP Swasta.

“Sementara tahun ini karena perdana beasiswa yang diberikan Rp600 ribu, kemungkinan nanti ada penambahan dari kuota,” ungkapnya.

Proses pendaftaran beasiswa pendaftaran SMP swasta itu akan dilaksanakan selama dua hari pada 8-9 Juli 2022.

Pendaftarannya bisa langsung datang ke sekolah atau melalui aplikasi yang dimiliki masing-masing sekolah.

Adapun, ada tiga syarat bagi calon siswa yang ingin mendapat beasiswa Pendidikan di SMP swasta itu.

Pertama, harus peserta yang mendaftar tetapi tidak diterima pada PPDB SMPN tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga : Dindikbud Tangsel Perbaiki Pelaksanaan PPDB

Kedua, Harus memiliki formulir pendaftaran atau nomor pendaftaran PPDB SMP Negeri tahun ajaran 2022/2023.

Ketiga, peserta didik hanya boleh mendaftar pada salah satu sekolah penerima PPDB SMP swasta penerima bantuan Pendidikan.

Tetapi, jika pendaftar melebihi daya tampung dari sekolah penerima beasiswa itu, pihak sekolah harus melakukan seleski berdasarkan persyaratan berikut ini:

1. Diutamakan pendaftar yatim piatu, yatim dan atau piatu

2. Diutamakan peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik,

3. Pendaftar yang usianya lebih tua,

4. Pendaftar yang beralamat di Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, dan

5. Pendaftar yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini