Badan Pengawqasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depak kerap masih menemukan pelanggaran pada masa kampanye. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak mematuhi protokel kesehatan pencegahan covid-19.
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan pelanggaran itu ditemukan dari 217 kegiatan kampanye yang digelar 2 paslon Pilwalkot Depok selama 10 hari mulai 6-15 Oktober 2020.
“Bawaslu Kota Depok mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan COVID-19,” kata Andriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Ia memaparkan pelanggaran tersebut berupa tak jaga jarak saat kampanye hingga kampanye di malam hari. Selain itu, ada pelanggaran protokol kesehatan karena melibatkan anak kecil.
“Dengan rincian pelanggaran; peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di Kecamatan Sawangan sebanyak 1 pelanggaran. Kecamatan Tapos 1, Kecamatan Limo 2, Kecamatan Sukmajaya 1, Kecamatan Cipayung 6, Kecamatan Bojongsari 1, dan Kecamatan Beji 3 pelanggaran.
“Terhadap dugaan pelanggaran prokes COVID-19 periode 6 Oktober s.d 15 Oktober 2020 tersebut, 6 kasus diberi surat peringatan tertulis,” ujar Andriansyah.
Bawaslu Depok menyayangkan masih minimnya kampanye melalui daring atau online yang dilakukan dari pihak para paslon. Andriansyah mengatakan dari ratusan kegiatan kampanye, tak ada satu pun paslon yang menggelar pertemuan kampanye melalui online.
“Bawaslu Kota Depok menilai bahwa kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok akan melakukan imbauan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang,” papar Andriansyah.
Selain itu, Bawaslu Depok juga telah menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Bawaslu Kota Depok menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran, diantaranya satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu pelanggaran kode etik penyelenggara,” ungkap dia.
Diketahui, Pilkada Depok diikuti 2 paslon. Ke-2 paslon tersebut adalah Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. (ris)