Beranda Uncategorized Bawaslu Depok Gelar Raker Teknis Pengawasan Kampanye

Bawaslu Depok Gelar Raker Teknis Pengawasan Kampanye

264
0

Pesta demokrasi akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Memasuki tahapan kampanye Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok, Sabtu (3/10/20), Bawaslu Kota Depok menggelar “Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020”.

Rakernis ini dibagi menjadi dua sesi mengingat harus ada pembatasan peserta kegiatan dalam rangka mengikuti protocol kesehatan Covid-19. Sesi pertama pukul 07.30 WIB s.d 12.00 WIB kemudian sesi kedua pukul 13.00 WIB s.d 17.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan masing-masing dua Panwas Kecamatan se-Kota Depok, serta masing-masing satu staf divisi pengawasan Panwas Kecamatan se-Kota Depok. Acara ini digelar di Hotel Santika Depok dengan menerapkan protocol Covid-19 secara ketat.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok yang menjadi narasumber pada kegiatan ini, meminta agar seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan membekali diri dengan bacaan terkait aturan-aturan yang berlaku dalam pengawasan kampanye. Selain itu, Pimpinan Bawaslu Kota Depok mengatakan bahwa pengawas harus memiliki etika dan gaya komunikasi yang baik dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Selamet Permana, S.Si juga membedah alat kerja pengawasan yang telah diperbarui. Alat kerja yang dibuat ini telah dimodifikasi agar mempermudah kerja pengawasan Panitia Pengawas Kelurahan (PKD). Rakernis ini juga membahas mengenai aturan terkait pengawasan kampanye secara mendetail.

Abdullah, STP selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat hadir pula menjadi narasumber pada kegiatan ini. Tema pembahasan yang ia sampaiakan yakni mengenai pengawasan dana kampanye. Abdullah menjelaskan, apa saja substansi-substansi dalam pengaturan dana kampanye diantaranya (1) sumber dana kampanye, (2) batasan dana kampanye, (3) larangan dana kampanye, (4) pencatatan dan pelaporan dana kampanye, (5) lingkup dan penanggungjawab laporan, (6) sanski administrasi dan pidana serta (7) jaminan akses publik.

Tugas Bawaslu Kota Depok dalam kaitannya terhadap pengawasan kampanye ialah melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Dalam proses pengawasan tahapan kampanye ini, tentu kita akan menemukan potensi rawan seperti Batasan sumbangan melebihi dari jumlah ketentuan, sumber sumbangan yang menyalahi aturan, kelebihan jumlah nominal sumbangan parpol yang tidak dilaporkan, serta laporan penyumbang parpol yang tidak diketahui bahkan dipalsukan identitasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini