Beranda Eksekutif Bandel Jual Miras! Lasalapal Cafe & Bistro Digrebek Satpol PP Tangsel

Bandel Jual Miras! Lasalapal Cafe & Bistro Digrebek Satpol PP Tangsel

262
0
Lasalapal Cafe Bistro
Foto: Satpol PP Tangsel sedang menggrebek Lasalapal Cafe Bistro lantaran masih bandel menjual Minuman Keras (miras).

siarnitas.id – Lasalapal Cafe & Bistro yang berada di Jalan Tekno Widya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.

Penggrebekan itu disinyalir, cafe tersebut masih nekat menjual minuman keras (miras).

Baca Juga : Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Satpol PP Tangsel Razia Peredaran Miras di Cafe Lasalapal

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, ratusan botol miras tersebut didapati saat pihaknya menggelar razia, Jumat (10/2/2023) malam.

Selain itu, saat razia berlangsung, Satpol PP Kota Tangsel masih menjumpai sejumlah tempat yang masih membandel dan nekat menjual minuman beralkohol.

“Dalam rangka operasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan, dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol,” kata Oki.

Dalam rangkaian operasi, Satpol PP Kota Tangsel menyita beragam jenis minuman beralkohol, berbagai merek. Baik yang masih tersegel ataupun juga sudah terbuka alias bekas minum.

“Total keseluruhan sebanyak 187 botol,” paparnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Tangsel segera akan memanggil pihak pengelola dari masing-masing lokasi yang telah kedapatan melanggar.

“Senin mau kita buat panggilan,” pungkasnya.

Baca Juga : Satpol PP Tangsel Kurang Sergap Soal Peredaran Miras? Benyamin Davnie: Kasih Tahu Saya

Sebelumnya diberitakan, Perayaan malam tahun 2023, Satpol PP Tangsel menggrebek Cafe & Bistro Lasalapal di Jalan Tekno Widya No.D12-15, Setu, Kota Tangerang Selatan, lantaran masih menjual Minuman Keras (Miras). Sabtu (31/12/2022), malam hari.

Pada saat dikonfirmasi awak media siarnitas.id, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Suherman mengatakan, razia tersebut dalam rangka melaksanakan penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan.

“Dalam rangka penegakan Perda, sesuai Perda no. 4 tahun 2014 tentang Minol, di Tangerang Selatan dilarang mengedar dan menjual minuman berakohol gitu pak,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini