Beranda Uncategorized Badan Publik Tidak Mesti Menunggu Surat Permohonan

Badan Publik Tidak Mesti Menunggu Surat Permohonan

353
0

SERANG.- Untuk wujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dikota serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) undang para pewarta yang ada di wilayah kota serang, Kamis, (12/3/2020).

Acara yang bertema “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang” tersebut di selenggarakan di Aula Sari Banten.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hary Pamungkas mengatakan bahwa demi mewujudkan KIP di Pemerintah Kota Serang perlu adanya peran Media untuk mendorong agar badan publik menuju informatif.

“Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama dengan rekan-rekan Media untuk mendorong keterbukaan,” ujarnya dihadapan peserta awak media.

Dikatakan Hery bahwa saat ini, pihaknya sedang menerima surat permohonan informasi dari warga masyarakat kota serang baik itu berupa permohonan maupun keberatan.

“Beberapa permohonan informasi hingga sampai surat keberatan sudah masuk ke kami, baik dari atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun atas nama pribadi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Nana Subana menerangkan bahwa ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.

“informasi itu adalah seperti rekan-rekan media menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik, sedangkan informasi publik, adalah informasi yang dihasilkan badan publik seperti contoh pemerintah Kota Serang upload Surat Keputusan Walikota dan anggaran,” terangnya.

Saat ini, tutur Nana, salah satu problematika yang terjadi di badan publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan.

“Namun belum ada uji konsekuensinya,” jelasnya.

Sebiknya,lanjut Nana, badan publik dalam hal memberikan informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.

“Badan publik tidak mesti harusm menunggu (Surat permohonan informasi – red), melainkan publikasikan saja (upload di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta Merta dan Setiap Saat,” tungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini