Beranda Uncategorized Apa hukumnya Dipecat Karena Covid_19?

Apa hukumnya Dipecat Karena Covid_19?

385
0

Penulis:Ayyub Kadriah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang).

Banyak dari kita melihat pemutusan hubungan kerja hanya dalam kacamata yang sempit yakni hanya terjadi jika perusahaan mengalami pailit saja dan tidak mampu menggaji karyawan. Sebenarnya pemutusan hubungan kerja juga sering terjadi karena pekerja dianggap sakit dan tidak dapat bekerja seperti biasanya, hal ini menjadi salah. Karena menurut pasal 153 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit.

Menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus dan pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dalam keadaan cacat tetap sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Regulasi tersebut secara jelas menunjukkan bahwa apabila seorang pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja karena sakit benar-benar tidak dapat diterima dan merupakan sebuah penyesalan yang secara hukum dapat dianggap batal demi hukum pasal 153 ayat 2 undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 153 ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali. Pekerja yang bersangkutan jadi sangat tidak benar apabila dilakukan tindakan pemutusan hubungan kerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit dan karena perintah undang-undang atau perintah negara meskipun telah diatur dalam perjanjian kerja bersama pengusaha tidak akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja akibat masalah kesehatan yang diderita oleh para pekerja terlebih bahwa dalam pasal 151 ayat 1 undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa pengusaha pekerja Serikat Pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja yang pada hakekatnya aturan tersebut mendorong Sebuah upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja yang berlebihan terutama apabila pekerja sedang dalam keadaan sakit.

Realitasnya sekarang dapat kita lihat di mana terdapat banyak ketakutan-ketakutan yang muncul di kalangan para pekerja baik pekerja waktu tertentu ataupun pekerja waktu tidak ditentukan. Dalam bahasa awamnya baik pekerja kontrak ataupun pekerja tetap akibat adanya wabah Corona dapat berimbas kepada hilangnya hak-hak karyawan akibat dirinya sebagai karyawan dijustifikasi sebagai orang dalam pemantauan ataupun pasien dalam pemantauan yang berpotensi positif terkena penyakit akibat virus Corona.

Selain itu beberapa pekerjaan pun tidak dapat masuk melaksanakan pekerjaannya sebagai mana kegiatan sehari-harinya akibat perintah undang-undang terkait Karantina kesehatan yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang dalam keadaan darurat ini harus dilaksanakan upaya karantina terhadap beberapa wilayah dan beberapa sektor sektor publik yang menjadikan karyawan tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya seperti biasanya. Akibatnya beberapa pekerja merasa dirinya terancam untuk menjadi korban pemutusan hubungan kerja dimana hal ini telah kita ketahui bersama tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan pasal 153 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan bahwa karyawan tidak dapat masuk kerja sebagaimana mestinya karena perintah undang-undang dan itu tidak dapat menjadikan pemberi kerja bertindak sewenang-wenang dengan mengakhiri hubungan kerjanya dengan karyawan.
Beberapa waktu lalu kita sempat melihat karyawan-karyawan pekerja dalam ikatan kerja waktu tertentu atau pegawai kontrak yang bekerja pada sektor penerbangan melakukan protes akibat mereka dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya akibat karantina kesehatan yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Tindakan yang dilakukan oleh pemberi kerja ini adalah tindakan yang menyalahi semangat undang-undang Ketenagakerjaan utamanya dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja.

Di Indonesia dan di dunia saat ini perumahan karyawan adalah tindakan yang selain tidak manusiawi dalam kondisi saat ini juga merupakan tindakan yang enggan bergotong-royong menopang masalah sosial yang terjadi akibat virus yang Antimo apa di dunia. Oleh karenanya Besar harapan kami para pemangku kebijakan utamanya Kementerian tenaga kerja Dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan saat ini agar tidak melakukan tindakan-tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang menyalahi undang-undang karena seolah-olah adalah kesempatan yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak memanfaatkan kondisi pandemi Corona ini untuk rumah kan karyawan-karyawan yang dianggapnya perlu untuk dirumahkan karena dalam keadaan sakit dan berbagai macam hal lainnya demi untuk menekan kerugian ataupun bahkan untuk menjaga stabilitas keuntungan padahal dalam kondisi bencana pandemic kesehatan Corona saat ini tindakan mencari keuntungan dengan melanggar undang-undang khususnya dalam kegiatan pemutusan hubungan kerja selain amoral juga merupakan tindakan yang yang jauh dari Pancasila dan perlu benar-benar diawasi.

Dan untuk menopang berlakunya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diperlukan sebuah lembaga yang cukup kuat untuk memastikan segala regulasi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut terlaksana dengan baik pada lapangan kehidupan masyarakat di mana sebelum undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003 itu disahkan sebenarnya telah terdapat peraturan yang mengamanahkan tentang pengawasan perburuhan yakni undang-undang nomor 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan Tahun 1948 nomor 23 untuk seluruh Indonesia yang pada pokoknya mengatur berbagai hal terkait hak-hak pegawai pengawas dalam pengawasan terhadap pengusaha atau perusahaan di mana pengawasan Ketenagakerjaan ini pun telah diatur dalam pasal 176 sampai dengan pasal 181 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan pelimpahan wewenang atributif kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan Dimana tugas pengawasan tersebut menganut esensi integrasi fungsional yang tercerminkan pada upaya yang dapat dilakukan dalam penindakan pelanggaran yakni berupa pembinaan penyuluhan dan pelatihan yang semuanya bersifat Represif atau non justicia.

Akan tetapi amanah wewenang pengawasan ketenagakerjaan dalam pasal 178 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003 diatur bahwa pengawasan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas tanggung jawabnya di bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota yang artinya kewenangan pengawasan Ketenagakerjaan ada pada pemerintah pusat provinsi dan kabupaten kota Namun dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan Yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan sepenuhnya bersifat sentralistik dan berada ditangan pemerintah pusat.

Namun bagaimanapun dalam norma perundang-undangan yang diatur dalam undang-undang 13 tahun 2003 dan undang-undang 21 tahun 2003 yang sama-sama di dalamnya memuat aturan tentang pengawasan ketenagakerjaan dalam kondisi yang paling ini diperlukan sebuah kerjasama yang yang mengedepankan nilai-nilai gotong royong dan menjaga agar akibat bencana kesehatan Corona tidak menambah satu jenis korban baru yaitu korban pemutusan hubungan kerja akibat alasan pandemi Corona.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini