Beranda Uncategorized Antisipasi Maladministrasi Covid 19, Ombudsman Banten Buka Pengaduan Online

Antisipasi Maladministrasi Covid 19, Ombudsman Banten Buka Pengaduan Online

300
0

Serang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman

Dalam menghadapi bencana nasional pandemi covid-19, Ombudsman beranggapan, pemerintah telah melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan melibatkan anggaran yang sangat besar. Situasi darurat seperti ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi secara langsung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan posko pengaduan daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan/pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.

“kami berupaya bersama-sama memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” Kata Dedy, saat di hubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/5).

Pengaduan Daring telah dibuka sejak Rabu pekan lalu (29/4), bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta.

“Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” Tegas Dedy Irsan.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin mengatakan ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Perwakilan Banten, yaitu Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan.

“Adapun pengaduan layanan bantuan JPS mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik. Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Zainal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini