Beranda Ragam Airin Rachmi Diany Berhasil Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Airin Rachmi Diany Berhasil Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

246
0
Airin Rachmi Diany
Foto: Airin Rachmi Diany

siarnitas.id – Mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany telah berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude.

Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum berlangsung pada hari Jumat, 27 Januari 2023 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Baca Juga : Kemenangan Pilkada Banten 2024, Golkar Banten Maksimalkan Popularitas Airin di 5 Kabupaten/Kota

Dalam disertasinya, Airin mempertahankan judul ‘Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum,’

Sidang berjalan dengan baik, dalam pelaksanaannya, oponen ahli, Prof. Yasonna H Laolly memberikan pertanyaan kepada Airin tentang paradigma penelitiannya.

“Coba buka di halaman 11 anda menyampaikan membangun kerangka teoritik terkait dengan memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dan mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Saya ingin menyampaikan model sistem Hukum pertanahan menggunakan teknologi informasi ini mempengaruhi kepuasan masyarakat. Apakah aspek keluasan kerangka pemikiran ini saling menguatkan atau tidak,” kata Yasonna.

Dengan lugas, Airin menjawab pertanyaan itu, dan sangat meyakinkan dari pertanyaan yang disampaikan oleh Prof. Yasonna H Laolly.

“Kita bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem Pertanahan di Indonesia. Meskipun seringkali terjadi teknologi lebih dulu maju daripada aturan hukum. Alat bukti yang otentik dan digital membantu membuat pelayanan lebih cepat dan mewujudkan efisiensi, kemudahan akses dan kesederhanaan. Pada intinya kita berharap bagaimana sebuah regulasi bisa membuat pelayanan lebih cepat,” ungkapnya.

Dalam kesimpulan penelitiannya, Airin menyampaikan, terlalu banyaknya aturan membuat fenomena obesitas regulasi yang menyebabkan hambatan pelayanan publik. Sehingga belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

“Setelah melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena obesitas regulasi,” ucap Airin.

Lanjut Airin, untuk persoalan tersebut, dibutuhkan sinkronisasi undang-undang terkait dengan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.

Baca Juga : Airin Rachmi Diany Apresiasi Kehadiran BPD HIPKA Tangsel

“Perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum Pertanahan Indonesia,” jelasnya

“Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan,” tambahnya.

Menurut Prof. I Gede Astawa, penelitian yang dilaksanakan Airin dinilai memiliki kebaruan dan memberikan manfaat untuk sistem Pertanahan di Indonesia.

“Novelty kebaruan dari penelitian ini adalah soal legal policy digitalisasi administrasi Pertanahan. Pada esensinya bicara tentang digitalisasi Pertanahan. Yaitu bagaimana sistem pertanahan konvensional ke transformasi digital, dimaksudkan untuk pelayanan publik secara cepat,” pungkas I Gede Astawa.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini