Beranda Uncategorized Agar Tak Mispersepsi, Pansus Perda Paparkan Penyelenggaraan UU Pesantren Jawa Barat

Agar Tak Mispersepsi, Pansus Perda Paparkan Penyelenggaraan UU Pesantren Jawa Barat

342
0

Bandung, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, Supono kembali memaparkan posisi Perda yang baru saja disetujui pada Senin (01/02/2021) di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Menurut Supono, nomenklatur dalam perda itu adalah memfasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Biar tidak tumpang tindih dengan konten yang ada di Undang-Undang Pesantren, kalau Undang-Undang Pesantren mengatur juga 3 hal pokok berkaitan dengan fungsi pesantren yaitu tentang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan,” ujar Supono, Selasa (02/02/2021).

Lebih lanjut, menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar tersebut, di Perda ini hanya mengambil tentang fungsi pesantren yang ketiga yaitu penyelenggaraan yang sesuai dengan kewenangannya.

“Karena itulah, pemberdayaan itu kita bersifat adalah fasilitasi, jadi spiritnya adalah di Perda itu bagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk dukungan anggarannya bisa memfasilitasi peningkatan pemberdayaan pesantren itu,” tutur Supono.

Dirinya pun mengatakan bahwa sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama. Akan tersinergikan dalam pemberdayaan Perda tersebut.

“Berarti pemahaman pemberdayaannya luas, memfasilitasi pemberdayaan itu baik menyangkut fisik, non-fisik, termasuk pemberdayaan santri, tenaga pengajar, maupun dewan masahiknya, nanti juga ada beberapa turunan yang harus dilakukan oleh Gubernur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), yang sebagai tindak lanjut termasuk pembentukan dewan masyayikh itu,” tutup Supono. (Red/rls).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini