Beranda Tangerang Selatan Gegara Oknum ASN Bergaya Koboi, Mahasiswa Demo Dinsos Tangsel

Gegara Oknum ASN Bergaya Koboi, Mahasiswa Demo Dinsos Tangsel

638
0

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan demonstrasi (Unras) di Balaikota Tangsel, Jalan Maruga, Serua, Ciputat, Kamis (9/7/2020).

Aksi itu dipicu lantaran sejumlah mahasiswa meminta data dan informasi bantuan sosial dampak Covid-19 ke Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel lalu mendapat perlakukan pelayanan oleh oknum pejabat Dinsos bergaya koboi.

Ketua SEMMI yang juga selaku Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Bima Rizki menjelaskan, pihaknya melakukan aksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik di lingkup pemerintah Kota Tangsel, khususnya di Dinas Sosial (Dinsos). Dimana, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) marah-marah layaknya seorang preman kepada publik saat melakukan audiensi permohonan terkait data penerima bansos covid-19.

“Jadi, awalnya tanggal 7 kemarin, kita melakukan audiensi permohonan data penerima bansos covid-19 ke Dinsos Tangsel. Pada saat audiensi, kita sedang berbincang dengan Sekretaris Dinsos, tiba-tiba Kasubag Umpekeu memotong pembicaraan dan marah-marah nggak jelas kepada kami, ya kami ga terima, tidak seharusnya seorang ASN marah-marah kepada publik,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Bima, setelah usai audiensi dirinya mengadu dan memuat di salah satu media online atas tindakan ASN tersebut. Lalu ia kembali dihubungi oleh oknum ASN berinisial BW dengan suara bernada tinggi dan mengeluarkan bahasa yang tak elok didengar.

Bima melanjutkan, menurutnya tidak seharusnya seorang pelayan publik marah-marah seperti tidak mencerminkan lagi seorang ASN sesuai dalam Undang-Undang.

“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 3 huruf B terkait kode etik dan prilaku dan dijelaskan pasal 5 ayat 2 huruf B berbunyi harus melayani dengan sopan, hormat dan tanpa tekanan,” ujarnya.

“Selain itu, oknum ASN ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 ayat 14 yang berbunyi memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, Bima meminta Walikota Tangsel agar memecat oknum ASN yang bergaya bak koboi di Dinsos Tangsel. Pihaknya pun juga akan mengadu ke ombudsman atas pelayanan publik yang buruk itu.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Wahyunoto, maupun Kasubag Umpekeu BW perihal terkait belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi. (Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini